Label anti pencurianrekatkan peraturan
Butir 1, penyelia dari departemen pencegahan kerugian atau orang yang berwenang mengawasi departemen koordinasi untuk menempel atau memasang.
Butir 2.
Label anti pencurianposisi menempel: Tempel di sebelah atau di sisi yang sama dari barcode produk atau penyandian-sendiri. Dilarang keras menutupi barcode atau penyandian-diri. Jika tidak, itu akan menyebabkan konsekuensi serius dari pembayaran yang tidak tertagih dan peningkatan tenaga kerja. Jika sisi yang sama tidak dapat ditemukan, dapat dilampirkan di bagian belakang tempat label dilampirkan.
Butir 3. Dilarang menempelkan label pada sudutnya atau dengan sengaja melipat dan menutupi deskripsi produk.
Item 4. Produk dengan label terutama ditargetkan dengan harga yang relatif tinggi, dan produk lain diambil sampelnya dan ditempel.
Butir 5. Saat memasang label, harap perhatikan untuk mencegah penerapan berulang label untuk mencegah pemborosan.
Item 6. Dalam kondisi yang sama, letakkan label di bagian bawah penempatan alami produk.
Item 7. Hindari memberi label pada kemasan logam. Jangan menempel label secara langsung pada kemasan logam atau permukaannya kurang dari 2 cm dari permukaan logam (seperti emas, perak, tembaga, besi, aluminium, timah, platinum, kertas timah).
Butir 8. Tidak ada staf di pusat perbelanjaan yang akan menyimpan label tanpa izin atau akan dicuri.
Butir 9. Memerlukan label yang tidak digunakan dan label yang dibuang untuk dikembalikan ke Departemen Pencegahan Kehilangan.
Butir 10: Mencegah hilangnya label buatan selama proses menempel.
Butir 11. Jangan meminta orang lain untuk membantu menempelkan label.
Item 12. Suatu produk tidak dapat menggunakan banyak label lunak (kecuali jika itu adalah tindakan anti pencurian yang secara sengaja diulang untuk produk itu sendiri).